Fokus tulisan ini adalah gugatan atas kegagalan partai menjalankan salah satu dari beberapa fungsinya, yakni fungsi rekrutmen politik. Kegagalan itu tampak nyata ketika sejumlah besar partai menjadikan metode survei sebagai mekanisme (baru) dalam proses rekrutmen seorang calon menjadi pejabat publik di pilkada (baca: bupati/walikota/gubernur). Celakanya, aktor-aktor politik pun menikmati model baru ini karena mereka tidak perlu (lagi) bersusah payah menggalang kekuatan massa hanya untuk mempengaruhi partai. Mereka cukup mempengaruhi masyarakat sebagai calon responden dari survei popularitas yang dilakukan partai dengan meminjam sebuah lembaga survei.
Model perekrutan untuk jabatan publik melalui metode survei, mungkin hanya ada di Indonesia. Amerika Serikat (AS) yang dikenal sebagai negara yang sistem partainya “lemah”, pun tidak menggunakan jasa survei untuk proses seleksi calon pejabat publiknya. Terpilihnya Obama sebagai calon presiden Partai Demokrat, dan juga McCain sebagai calon presiden Partai Republik, bukan karena hasil survei. Keduanya terpilih karena partainya masing-masing percaya bahwa fungsi rekrutmen politik memang adalah tugasnya. Dari sini, yang berbeda hanyalah pada bagaimana cara memilih calon.
Karena sifatnya desentralistik, di mana partai berdiri otonom di tiap tingkatan dan negara bagian, maka dikenal dua model seleksi calon presiden di AS, yakni; model primary election (pemilihan pendahuluan) dan model konvensi. Model konvensi, seperti diterapkan di negara bagian Iowa di mana Obama mendapatkan sejumlah besar delegasi mengalahkan saingannya Hillary dari sesama Partai Demokrat, yang memilih adalah elit partai. Sedang model pemilihan pendahuluan, seperti dipraktekkan di negara bagian California di mana Hillary yang justru mendapatkan sejumlah besar delegasi dan bukan Obama, yang memilih adalah masyarakat yang menjadi pendukung dan simpatisan Partai Demokrat.
Bagaimana dengan model seleksi kepemimpinan di Eropa? Dengan sistem partainya yang “kuat” seperti Inggris dan Jerman. Kita tidak akan pernah menemukan seorang calon pejabat publik karbitan (instan). Semua pemimpin partai, yang akhirnya juga ditakdirkan menjadi pemimpin negara semisal Margareth Thacher di Inggris dan Angela Merkel di Jerman (sekarang adalah Kanselir), harus memasuki tradisi magang sebagai prasyarat untuk kenaikan karir. Selain itu, terpenting adalah loyalitas yang dibuktikan dengan lama mengabdi di partai. Karenanya, seorang Margareth Thacher tidak akan pernah menjadi ketua umum partai dan diakui sebagai seorang Perdana Menteri hebat di masanya (diberi gelar Iron Maiden = perempuan “bertangan besi”), yang berkuasa selama delapan belas tahun. Jika Partai Konservatif tidak menggemblengnya juga selama delapan belas tahun sebagai anggota partai.
Tiga Hal
Apa yang bisa dipetik dari komparasi ini adalah penggunaan metode survei –yang (kini) telah dianggap sebagai sebuah “kebenaran”– untuk seleksi calon pejabat publik, pada umumnya tidak dikenal di negara demokrasi. Fungsi itu secara baik dijalankan oleh partai, meski itu di AS yang sistem rekrutmennya jauh lebih terbuka ketimbang model Eropa. Dengan demikian, yang dapat dikatakan adalah bahwa adanya fakta hari ini merupakan bentuk pengingkaran partai atas fungsinya. Selain itu, partai pun seakan “lepas tangan” dari fungsinya yang lain, yakni fungsi mengelola konflik terkait persaingan antar calon di internal partainya.
Setidaknya, ada tiga hal yang harus dilihat dari konsekuensi penggunaan model survei untuk rekrutmen calon pejabat publik. Pertama, survei dapat menegasikan keberadaan seorang aktivis partai yang sudah malang melintang membangun partai. Dalam hal ini, di tengah arus informasi yang semakin mengungkung ruang-ruang privat. Popularitas lantas menjadi ikon baru dalam masyarakat. Seseorang bisa menjadi sangat populer hanya dalam hitungan hari akibat diseminasi (perluasan) informasi seputar dirinya melalui seluruh jaringan media, seperti; pamflet, baliho, poster, radio, surat kabar, majalah, internet, hingga yang paling populer melalui televisi.
Lihat saja bagaimana para artis hiburan (selebriti) kemudian dengan sukses memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menggeser politisi-politisi senior yang secara profesional telah bekerja lama dalam bidang politik. Kemampuan memanfaatkan media untuk popularitas ini seiring dengan melemahnya mekanisme formal-prosedural di tubuh partai dalam proses rekrutmen calon pejabat publik. Bayangkan, bila salah satu ketua partai di satu kabupaten di Sulawesi Selatan harus mengeluarkan pernyataan seperti ini: “Saya akan mencari pintu lewat partai lain”. Ini diungkapkan ketika dirinya disinyalir “kalah” populer dari calon lain, yang notabene, dari luar partai.
Kedua, rentannya perilaku rente (rational choice behavior) menjangkiti partai (baca: pengurus partai). Sebagai contoh, salah satu partai di Makassar (telah) menetapkan mekanisme rekrutmen calonnya melalui metode survei. Partai itu mempersyaratkan bahwa: “setiap calon yang mau maju sebagai calon pejabat publik harus menyetor sejumlah uang kepada partai bersangkutan sebagai biaya survei”. Jika calon yang mendaftar sebanyak lima orang dengan besaran biaya survei yang harus ditanggung masing-masing calon Rp. 20 juta, berarti terkumpul dana untuk survei Rp. 100 juta.
Perilaku rente yang dimaksud disini adalah adanya tarik-menarik kepentingan ekonomi dalam menentukan teknik penarikan sampel dalam survei. Biaya survei bisa saja ditekan sedemikian rupa sesuai dengan pilihan sampel dan “toleransi kesalahan” (margin of error). Ilustrasinya seperti ini. Bila biaya survei telah berhasil terkumpul, katakanlah, sebanyak ratusan juta karena banyaknya calon yang ingin disurvei popularitasnya. Sementara itu, jika dana untuk survei dapat ditekan dikisaran puluhan juta saja, maka tentunya terdapat dana sisa dari survei. Pertanyaannya: dikemanakan dana sisa tersebut? Tentu saja dana sisa itu tidak akan dikembalikan ke masing-masing calon dengan bagi rata. Melainkan masuk ke kantong partai (sekali lagi baca: pengurus partai). Ketiadaan transparansi dalam penggunaan dana untuk survei, tentunya, memunculkan kuatnya dugaan bahwa perilaku rente memang telah menjangkiti partai.
Ketiga, calon hanya untuk mereka yang berduit alias kaya raya. Kita tahu, pelaksanaan sebuah survei, tentu saja, menuntut biaya yang besar. Apalagi jika semakin kecil “toleransi kesalahan” yang diinginkan dari survei tersebut. Di sini, bila partai tidak sanggup untuk menyediakan dana khusus untuk survei, maka jalan keluarnya adalah memungut biaya dari mereka yang tertarik untuk menjadi calon pejabat publik (orang partai dan bukan orang partai).
Bila kasus partai di atas yang menjadi patokan (alat ukur). Jelaslah, bahwa yang pantas untuk menjadi calon atau yang layak untuk menjadi lebih populer adalah mereka yang secara ekonomi masuk dalam kategori kaya atau bahkan sangat kaya. Ini lantas memunculkan kesan bahwa era demokratisasi saat ini malah tidak lebih demokratis dari periode sebelumnya, karena diskriminasi senyatanya ada. Menjadi calon pejabat publik tidak cukup hanya memiliki kecerdasan dan pemahaman kepemimpinan. Tetapi juga, dan ini lebih pasti, adalah dengan memiliki banyak pundi-pundi kekayaan.
Tiga Model
Mengembalikan fungsi seleksi calon pejabat publik ke aras masyarakat, tidaklah adil. Masyarakat yang senyatanya memiliki keterbatasan akan akses informasi, selain keterbatasan bersifat sosial dan ekonomi, mesti menjadi pemikiran para pengurus partai. Bukankah demokrasi telah “mewariskan” fungsi itu kepada partai melalui demokrasi perwakilan (representative democracy)? Jika partai taat asas demokrasi, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah adakah model seleksi calon pejabat publik yang lebih baik, selain tentunya lebih demokratis, di internal partai?
Dalam literatur ilmu politik terakhir, ditemukan ada tiga model seleksi calon (Rahat, 2008). Pertama,party members. Model ini menjelaskan bahwa seleksi calon pejabat publik dilakukan langsung oleh anggota-anggota partai dalam sebuah pemilihan pendahuluan. Model ini adalah metode paling inklusif dan sempurna karena anggota-anggota partai secara individu memutuskan pilihannya. Kedua, selected party agency. Model ini memakai semacam “dewan formatur” untuk menseleksi calon pejabat publik. Komposisi “dewan formatur” terdiri dari utusan-utusan yang diseleksi oleh anggota-anggota partai. Model ini mewakili level menengah dari sisi inklusifitas. Ketiga, screening committee. Model ini adalah model paling ekslusif dari seleksi calon pejabat publik karena melalui sebuah komite nominasi. Sebuah kelompok kecil yang, biasanya, terdiri dari beberapa elit partai.
Dari tiga model seleksi ini, yang berbeda hanyalah pada derajat demokrasinya (inklusif, representatif, kompetitif, dan responsif). Karenanya, Profesor ilmu politik dari The Hebrew University of Jerusalem, Gideon Rahat, memberi masukan untuk optimalnya metode seleksi calon, disebutnya sebagai “proses tiga tahap”. Tahap pertama adalah filterisasi calon pejabat publik –yang tentunya akan banyak– melalui sebuah committee screening. Tahap kedua adalah persetujuan ataupun penolakan terhadap calon yang telah lulus seleksi committee screening, termasuk juga calon incumbent, melalui selected party agency. Tahap ketiga, seleksi terakhir, dilakukan langsung oleh anggota-anggota partai terhadap calon-calon pejabat publik –yang telah direkomendasi oleh selected party agency– melalui proses pemilihan pendahuluan.
Model ini jika dioperasionalkan di Indonesia, memang memiliki hambatan pada waktu. Berkaca pada tahapan pengusungan calon di pilkada yang diberikan pihak penyelenggara pemilihan (KPUD), waktunya sangat terbatas. Apalagi bagi partai yang mesti berkoalisi dulu baru bisa mengusung calon, pastilah membutuhkan waktu lebih lama. Tetapi itulah dunia politik. Proses tarik-menarik kepentingan, pastilah ada. Dan pastinya pula membutuhkan waktu. Karena itu, agenda pengusungan calon di internal partai harus dipikir secara lebih mendalam dan komprehensif. Celakanya (lagi), elit partai justru alergi dengan semua proses ini.
=Dapoer Demokrasi AMS=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar